Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dirjen AHU Kemenkumham Optimistis Putusan Kasus Century Untungkan Indonesia

📅 Senin, 13 Feb 2023, 14:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dirjen AHU Kemenkumham Optimistis Putusan Kasus Century Untungkan Indonesia Doc: antarafoto
Ket. Robert Tantular

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyatakan Pemerintah optimistis putusan perkara kasus Bank Century yang tengah bergulir di pengadilan Inggris akan menguntungkan Indonesia.

"Mengamati pandangan majelis hakim, kami optimistis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2).

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan pandangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC) di Inggris pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023.

Salah satu hal yang disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada tanggal 8 Februari 2023 adalah mereka memandang perampasan yang pemerintah Indonesia ajukan terhadap aset milik terpidana Robert Tantular dalam kasus itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. "Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia," ucap Cahyo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Robert Tantular berpandangan bahwa berdasarkan hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris. Properti yang dimaksud adalah sebuah apartemen di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.

Berikutnya, pada persidangan 9 Februari 2023, pihak The Attorney General of Jersey sebagai wakil pemerintah Indonesia dalam persidangan itu berkesempatan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders).

Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus Bank Century, salah satunya dengan menghadiri persidangan di Inggris itu. Keputusan akhir perkara tersebut diperkirakan terbit sekitar 2 bulan mendatang.

Di samping persidangan di Inggris, Kemenkumham juga mengawal jalannya perkara Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong dan sedang menunggu terbitnya jadwal sidang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Dua Kapal Tanker Minyak Diserang di Selat Hormuz

55 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.