Belajar dari Gempa Turki, Gedung Tinggi di Indonesia Wajib Penuhi Syarat Tahan Gempa
📅 Senin, 13 Feb 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPengembangan Wilayah
Ahli kegempaan dan bangunan dari Fakultas Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Wahyu Wilopo, mengatakan secara umum kekuatan bangunan di Turki lebih baik dibandingkan di Indonesia. Namun demikian, magnitudo gempa di Turki cukup besar karena tingkat kedalaman pusat gempa yang dangkal. Hal itu menyebabkan risiko tingkat kerusakan bangunan begitu besar.
"Kerusakan gempa bumi sangat dipengaruhi oleh kekuatan gempa, durasi gempa, jarak gempa (jarak horizontal dan kedalaman) dari lokasi, kondisi tanah dan batuan di lokasi termasuk ada tidaknya jalur patahan dan kekuatan bangunan yang ada," papar Wahyu, di Yogyakarta, Minggu (12/2).
Menurut Wahyu, sebagian besar tipikal bangunan di Turki adalah bangunan bertingkat dan bukan satu lantai sehingga lebih rentan runtuh dan menimbulkan banyak korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pelajaran yang bisa kita petik dari kejadian gempa di Turki dan Suriah adalah bahwa kita harus selalu waspada terhadap kejadian gempa bumi yang ada di Indonesia," katanya.
Salah satu kewaspadaan yang harus dilakukan adalah dengan membangun bangunan yang tahan terhadap gempa. Hal yang tidak kalah lebih penting, melakukan pemetaan sesar-sesar aktif sebagai pemicu terjadinya gempa bumi, perlu dilakukan lebih detail untuk inventarisasi daerah berpotensi terjadi gempa bumi.
Sebab, pengembangan wilayah juga harus mengacu pada informasi bencana, salah satunya gempa bumi, di mana harus ada rekomendasi kekuatan bangunan yang sesuai dengan ancaman gempanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kota-kota besar seperti Jakarta apalagi di mana banyak bangunan bertingkat harus benar-benar diawasi ketat agar pembangunannya mengikuti standar dan memperhitungkan potensi gempa. Kalau sewaktu-waktu terjadi gempa tidak menimbulkan korban yang banyak seperti di Turki," paparnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Studi Perkotaan, Nirwono Joga, mengatakan BMKG, BNPB, dan BNPD DKI Jakarta perlu segera memastikan jalur sesar yang melintasi wilayah atau kawasan di Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan audit bangunan gedung, baik yang berusia kurang dari 20 tahun, terutama yang lebih dari 20 tahun, dengan kategori merah (tidak tahan gempa, mudah runtuh), kuning (tahan gempa, sudah tua, perlu renovasi, retrofit, penguatan), hijau (tahan gempa, aman)," kata Nirwono.
Untuk bangunan baru maupun yang baru mengajukan izin membangun, kata Nirwono, wajib memenuhi syarat bangunan tahan gempa dalam pengajuan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB.
"Selain itu, pengelola bangunan gedung wajib melakukan simulasi atau latihan rutin jika terjadi gempa. Dengan demikian, mereka siap, sigap, dan tahu ke mana dan bagaimana menyelamatkan diri ketika ada gempa. Ada persyaratan tahan gempa pun kalau tidak dipatuhi ya percuma. Ujiannya ya saat terjadi gempa," tuturnya.
Sebagai negara yang paling rentan gempa bumi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait antisipasi bahaya gempa, salah satunya SNI 1726:2019 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan nongedung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!