Ada KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
📅 Senin, 13 Feb 2023, 17:50 WIB | Oleh: SulianaMenurut Hotman, masa percobaan itu bisa menjadi celah permainan bagi para Kepala Lapas (Kalapas) Penjara. Pasalnya, Kalapas dapat memberikan surat rekomendasi yang membuat terpidana mati terbebas dari hukuman mati.
"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, pada Sabtu 10 Desember tahun lalu.
"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, menjamin bahwa perubahan KUHP itu telah melibatkan banyak pihak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari unsur pemasyarakatan (Dirjen PAS), dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari lembaga pengaturan. Jadi tidak serta merta hanya Kalapas, jadi ada unsur-unsurnya, mungkin ada psikolog juga," kata Dhahana dalam konferensi persi di Poltekim dan Poltekip Tangerang, pada Kamis 15 Desember 2022.
Dia pun memastikan bahwa perubahan pidana mati di KUHP baru tersebut tidak akan membuat aturan soal pidana mati ini menjadi lemah.
"Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari Kalapas, enggak. Itu ada tim khususnya. Minimal unsurnya ada dari lapas juga ada, dari masyarakat juga ada, psikolog juga ada, dan regulasi lembaga," ujar Dhahana.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Kepresnya pak. Keppres akan memberikan satu yuridis terkait perubahan dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup," sambungnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!