Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker Minta Polri Usut Sindikat Perdagangan Orang Internasional

📅 Sabtu, 11 Feb 2023, 00:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Minta Polri Usut Sindikat Perdagangan Orang Internasional Doc: Antara/Azmi
Ket. Petugas dari Polresta Bandara Soetta menggiring tiga tersangka sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tangerang - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut secara tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia jaringan Internasional.

"Kami meminta Kepolisian untuk memberangus sindikat internasional TPPOpenyalur tenaga kerja ke luar negeri," ucap Direktur Bina Riksa Kemnaker RI, Yuli Adiratna, setelah menghadiri konperensi perskasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.

Menurut dia, terbongkarnya kasus sindikat jaringan internasional ini merupakan langkah awal yang baik dalam pengusutan tuntas kemungkinan adanya korban lain, serta membongkar sindikat yang menjadi pemasok pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri.

"Terlihat polisi sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya pun kini akan terus mendorong semua pihak dalam hal ini aparat penegak hukum terkait untuk terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelaku perdagangan orang tersebut.

"Pemerintah dalam hal Kemnaker sedang gencar dalam melakukan pencegahan penempatan calon PMI secara non prosedural alias Ilegal," kata dia

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kemnaker RI.

Dalam pengungkapan ini, berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara berhasil menggagalkan keberankatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2022.

Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.