Pentingnya Mengamankan Aset untuk Jamin Keberlangsungan Bisnis
📅 Jumat, 10 Feb 2023, 16:22 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa.
JAKARTA-Eksportir hewan reptil nasional, Mimi Maryati Said bergerak mengamankan aset usahanya. Hal itu dilakukan setelah mendapat lampu hijau dari pihak imigrasi mengenai status kewarganegaraan lawan bisnisnya yang merupakan warga negara asing (WNA). Adapun saat ini, Mimi sedang mengurus sengketa bisnis (perdata) dengan WNA terkait dengan kepemilikan perusahaan.
Kuasa hukum Mimi, Deolipa Yumara menuturkan, ketika mendapat lampu hijau dari pihak Imigrasi yang telah menyatakan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) ACC palsu maka secepatnya mengamankan aset dari WNA Belanda itu (ACC) dengan memasang tanda hak milik.
Pihaknya akan bergerak cepat bersama Imigrasi untuk segera menyelesaikan kasus ini termasuk pembatalan akta perusahaan yang diambil alih ACC.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ketika keputusan cegah tangkal (cekal) sudah keluar maka dalam satu atau dua hari sudah bisa dieksekusi. Imigrasi akan mencari ACC, ketika dapat bisa langsung segera dideportasi. Kemudian kami mengajukan permohonan pembatalan akta perusahaan kepada Kemenkum HAM yang sebelumnya diambil alih WNA,"ungkap Deolipa Kamis (9/2).
Adapun langkah mengamankan aset tersebut merupakan lanjutan atas perkara yang dialami kliennya yang mana saat ini ACC tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan palsu.
"Ini adalah lanjutan dari perkara yang bergulir sebelumnya. Dan ternyata mantan suaminya saat ini tidak memiliki kewarganegaraan, bukan WNI dan WNA juga belum tahu juga. Tapi yang terpenting, aset kepemilikan yang memang atas nama bu Mimi harus dikuasai dan segera diamankan," kata Deolipa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai pendahuluan, pihak Mimi mengamankan aset berupa kediaman yang sebelumnya dikuasai ACC. "Ini memang milik ibu Mimi, tapi untuk menjaga segala kemungkinan dari siapapun juga maka kami beri tanda berupa plang," tegas Deolipa,
Dia juga menegaskan, jika ada yang mencopot tanda hak milik di kediaman kliennya maka akan berhadapan dengan hukum.
"Kalau ada yang melepas plang tanda ini akan diproses secara hukum. Karena plang ini dipasang di dalam pekarangan rumah milik bu Mimi maka jika ada yang melepas berarti dia masuk ke rumah orang tanpa ijin konsekuensinya pidana nanti," ucap Deolipa.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Imigrasi tengah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.
"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tutur Deolipa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!