Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kisruh Saham CLM, Dirut Citra Lampia Mandiri Sebut Dirjen AHU Kemenkuham Diperdaya AMI Lewat BANI

📅 Minggu, 05 Feb 2023, 12:57 WIB | Oleh:

Atas penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini itu, IPW berpendapat, terjadi peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik putusan BANI.

Dengan dasar Putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 itulah, PT AMI menerbitkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 untuk meningkatkan saham milik PT AMI di PT APMR menjadi 500 persen. Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500 persen.

Akrobat hukum PT AMI ini, demikian pendapat IPW, secara nyata terdapat dalam akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 sebagaimana disebutkan dalam halaman 10 akta tersebut. Dimana, setelah mengalihkan dan merebut seluruh saham dengan menghilangkan saham Thomas Azali dan Ruskin, kemudian seolah-olah dikembalikan 50 persen, lalu diterbitkan kembali 400 lembar saham.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022. Dalam putusan tersebut, Majelis Pengawas Daerah menilai bahwa Notaris Oktaviana tidak cermat dan tidak hati-hati dalam pembuatan akta nomor 06 tgl 13 Sept 2022 yang dasarnya adalah putusan BANI 24 Mei 2021 dan Penetapan PN No 49/Eks.Arb/2021/PN. Jkt. Sel sehingga mengakibatkan kerugian sangat besar kepada pihak lain dalam hal ini PT APMR dan Thomas Azali. Karena perbuatan hukum tersebut, notaris Oktaviana dinilai telah melanggar kode etik jabatan notaris.

IPW mengamati, peningkatan saham dan pengambil-alihan perusahaan PT APMR (pemegang saham 85 persen PT CLM) secara melawan hukum itu berlanjut, ketika PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 menerbitkan saham baru PT CLM. Dalam susunan saham yang baru ini, 7.803 saham diambil oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara.

Berdasarkan penelusuran IPW terhadap data Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara dimiliki oleh dua orang pemegang saham pada saat dibuatnya Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022. Yang pertama Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri. Namun setelah kasus ini mencuat ke publik, menurut IPW, pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya.

Akibat adanya kekuatan pengusaha besar dan pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi Polri tersebut, IPW menduga Menteri Hukum dan HAM Cq. Ditjen AHU melakukan tindakan unprofesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang.

Hal itu terlihat dari keberpihakan dirjen AHU dalam pembukaan blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru padahal belum mendapat pengesahan badan hukum. Juga dalam penerbitan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR berdasarkan akta 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta 06 tanggal 13 September 2022, yang secara materiil bertentangan dengan putusan BANI serta putusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Dengan kekuatan tersebut, PT AMI kemudian menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022 .

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) yang dilakukan mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. ***

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.