Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Wanita Gelapkan Mobil Mewah, KUASA HUKUM Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

📅 Rabu, 01 Feb 2023, 15:53 WIB | Oleh:
Sidang Kasus Wanita Gelapkan Mobil Mewah, KUASA HUKUM Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Doc: Istimewa
Ket. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan), tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah.

JAKARTA - Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan), tim kuasa hukum wanita terdakwa kasus penggelapan mobil mewah minta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus membebaskan kliennya, Yanti (31) dari dakwaan tersebut.

"Kami dari tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan klien kami dari rumah tahanan," ucap Usman A Lawara SH MH dan Galih Rakasiwi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (31/1/23).

Saat membacakan eksepsinya (keberatan atas dakwaan), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fahmi Bahmid & Partner tersebut, juga minta kepada Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH untuk tidak melanjutkan proses persidangan berikutnya.

Menurut Usman A Lawara bahwa apa yang didakwakan JPU Erma Octora SH, sebagaimana dalam register perkara : PDM-425/Eoh.2/JKT-UTR/11/2022 Tanggal 25 November 2022, nyata-nyata telah memaksakan suatu keadaan dan rangkaian peristiwa.

"Sehingga seakan terlihat benar adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," tegas Usman lagi, menambahkan.

Namun sebelumnya disebutkan kalau keadaan kasus sebenarnya adalah kasus perdata. Karena, tambah Usman, terkait pembelian mobil Mini Coper senilai ratusan juta rupiah itu dibeli bersama terdakwa dan kekasihnya Rudy.

"Jadi, mengingat pembelian itu dari hasil uang mereka berdua, dlmana perbuatan penggelapannya? Sehingga hal ini bukanlah dimaksud dengan perkara pidana," tambah Galih Rakasiwi.

Oleh karena itulah, tim kuasa hukum mohon kepada majelis hakim, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, surat dakwaan JPU agar dibatalkan. "Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tegas Galih.

Sepanjang sidang keempat dengan agenda eksepsi, nampak pandangan terdakwa Yanti selalu menunduk dan berkali-kali menyeka air mata yang menetes di pipinya. Wanita eksekutif muda yang bekerja sebagai agen asuransi terkemuka, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah dengan nilai ratusan juta rupiah. Dan hal itu terjadi sekitar antara tahun 2013 - 2021 di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, memberikan kesempatan kepada JPU Erma Octora SH untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa (7/2/2023) pekan depan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.