Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengesahan RUU PPRT Lindungi Hak Anak dan Perempuan

📅 Jumat, 27 Jan 2023, 01:00 WIB | Oleh:
Pengesahan RUU PPRT Lindungi Hak Anak dan Perempuan Doc: Istimewa
Ket. RAKOR PENETAPAN RUU PPRT I Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam Rakor Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Jakarta, Kamis (26/1).

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bagian dari perlindungan hak anak dan perempuan. Jumlah PRT di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 84 persen adalah perempuan.

"Jumlah tersebut menjadi baseline bagi kami sekaligus tanggungjawab moral bagi KemenPPPA untuk memberikan komitmen bagaimana kami akan mengawal pembahasan RUU PPRT ini hingga disahkan menjadi UU," ujar Bintang, dalam Rakor Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Jakarta, Kamis (26/1).

Dia mengatakan, RUU PRT hadir untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia. Pasal-pasal dalam RUU PPRT ini memuat kesepakatan dan kerjasama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

"Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur," jelasnya.

Bintang menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil. Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT ini juga harus segera memetakan langkah dan strategi yang harus dilakukan selanjutnya terkait siapa yang harus berbuat apa.

Dia berharap DPR agar segera memparipurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR. Berkaca pada pengalaman pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pembahasannya jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

"Tinggal bagaimana kita dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan," tandasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan percepatan pengesahan RUU PPRT, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT," ucapnya.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Pemerintah cukup serius dalam upaya melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu termasuk PRT. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector.

Dia mengungkapkan masih banyak hal-hal yang belum mengemuka ke publik terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU PPRT ini. Padahal, jika melihat efek domino dari penetapan RUU PPRT ini dapat menurunkan angka pengguran di Indonesia, sebab PRT akan masuk dalam statistik pekerja.

"Saat ini, langkah yang harus dilakukan adalah merefleksikan kembali isu-isu yang masih belum clear dari draft RUU PPRT terutama terkait dengan upah, jaminan sosial, dan kekhawatiran lainnya bagi pemberi dan penyalur kerja," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.