Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Vice President Operational Aksi Cepat Tanggap Divonis Tiga Tahun Penjara

📅 Rabu, 25 Jan 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Vice President Operational Aksi Cepat Tanggap Divonis Tiga Tahun Penjara Doc: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ket. Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan sosial bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jakarta - Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa.

Hakim menilai Hariyana selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHPjunctoPasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai relawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Hariyana bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Atas putusan tersebut, Hariyana dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.