Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kanada Setuju Bayar Rp31,2 Triliun Atas Kejahatan 'Genosida Budaya'

📅 Selasa, 24 Jan 2023, 10:38 WIB | Oleh:
Kanada Setuju Bayar Rp31,2 Triliun Atas Kejahatan 'Genosida Budaya' Doc: NDTV
Ket. Ilustrasi.

Kanada pada hari Sabtu (21/1) akhirnya menyetujui untuk membayar 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp31,2 triliun sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang diterima ratusan keluarga Pribumi yang dirugikan melalui sistem sekolah asrama wajib yang disebut komisi nasional sebagai " genosida budaya".

Penyelesaian yang masih harus disetujui oleh pengadilan itu merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan pada tahun 2012 oleh 325 kelompok Pribumi yang meminta kompensasi atas kemunduran budaya dan bahasa mereka.

Melansir Al Jazeera, pemerintah Kanada dilaporkan mengirim sekitar 150.000 anak ke 139 sekolah asrama secara paksa dari akhir 1800-an hingga 1990-an. Lembaga-lembaga tersebut sebagian besar dijalankan oleh Gereja Katolik. Selama berada di sana, anak-anak Pribumi dilarang untuk berbicara bahasa leluhur mereka dan mempraktikkan tradisi mereka.

Banyak anak yang juga menerima pelecehan secara fisik dan seksual, dengan ribuan diyakini telah meninggal karena penyakit seperti malnutrisi atau penelantaran.

"Kanada membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengakui sejarahnya, mengakui genosida yang dilakukannya, dan mengakui kerugian kolektif yang ditimbulkan oleh sekolah asrama kepada bangsa kita," kata Garry Feschuk, seorang pemimpin Pribumi yang merupakan salah satu penggugat.

Melansir The New York Times, warga Kanada dikejutkan dengan bukti kuburan tak bertanda yang berisi sisa-sisa dari 215 mantan siswa di halaman bekas Kamloops Indian Residential School pada 2021.

Pencarian di bekas sekolah lainnya juga telah menemukan kemungkinan situs pemakaman serupa. Ribuan siswa diyakini telah meninggal di sekolah karena penyakit, kekurangan gizi, penelantaran, kecelakaan, kebakaran dan kekerasan.

Tk'emlúps te Secwépemc First Nation, yang mengumumkan penemuan kemungkinan jenazah di situs Kamloops Indian Residential School pada tahun 2021, adalah salah satu pihak dalam gugatan saat ini.

"Kanada menghabiskan lebih dari 100 tahun untuk mencoba menghancurkan bahasa dan budaya kami melalui sekolah asrama," ujar Rosanne Casimir dari Tk'emlúps te Secwépemc.

"Ini akan membutuhkan upaya luar biasa dari negara kita untuk memulihkan bahasa dan budaya kita - penyelesaian ini memberi negara sumber daya dan alat yang dibutuhkan untuk memulai dengan baik," sambungnya.

Berdasarkan perjanjian tersebut, pemerintah akan menempatkan kompensasi tersebut ke dalam dana perwalian yang dapat digunakan masyarakat adat untuk program pendidikan, budaya dan bahasa.

Dana itu juga akan digunakan untuk mengembangkan proyek untuk mendukung mantan siswa dan membantu mereka dalam "berhubungan kembali dengan warisan mereka".

Pengadilan Federal Kanada dijadwalkan mengadakan sidang pada akhir Februari, di mana diharapkan untuk menyetujui penyelesaian tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

58 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.