Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perlindungan PRT Atur Jaminan Sosial

📅 Kamis, 19 Jan 2023, 01:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perlindungan PRT Atur Jaminan Sosial Doc: istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan pers yang diberikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan RUU PRT ini sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas pada 2019-2024.

Selama ini, katanya, payung hukum tentang pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Permenaker 2/2015 ini belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar UU PPRT bisa segera disahkan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa.

Kepala Negara menilai bahwa pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja jika tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur hal itu.

"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT belum disahkan," kata Jokowi.

Presiden meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stake holder'," kata Presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.