Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perlindungan PRT Atur Jaminan Sosial

📅 Kamis, 19 Jan 2023, 01:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perlindungan PRT Atur Jaminan Sosial Doc: istimewa
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan pers yang diberikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan RUU PRT ini sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas pada 2019-2024.

Selama ini, katanya, payung hukum tentang pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Permenaker 2/2015 ini belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar UU PPRT bisa segera disahkan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa.

Kepala Negara menilai bahwa pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja jika tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur hal itu.

"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT belum disahkan," kata Jokowi.

Presiden meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stake holder'," kata Presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.