Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kinerja Memburuk! Ancol Tidak Beri Dividen Kepada DKI Pada 2020-2022

📅 Kamis, 19 Jan 2023, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kinerja Memburuk! Ancol Tidak Beri Dividen Kepada DKI Pada 2020-2022 Doc: istimewa

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan data monitoring dan rencana kerja PT Pembangunan Jaya Ancol yang diungkap di rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/1), selama tiga tahun tersebut, kolom dividen dalam tabel kontribusi pada pendapatan daerah dari Ancol kepada DKI sebesar Rp0.

Meskipun demikian, pada periode tersebut tetap ada kontribusi Ancolkepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari berbagai pajak daerah sebesar Rp16,5 miliar pada 2020, lalu Rp16,4 miliar pada 2021 dan Rp143,5 miliar pada 2022.

Saat kondisi normal, kontribusi perusahaan (pajak plus dividen) pada 2019 sebesar Rp239,4 miliar. Namun ketika pandemi, perusahaan mampu berkontribusi hanya berupa pajak daerah, yakni pada 2020 sebesar Rp16,5 miliar dan Rp16,4 miliar di 2021.

"Sedangkan pada 2022, perusahaan dapat memberi kontribusi pajak daerah sebesar Rp143,5 miliar," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto.

Untuk kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2020 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp13,7 miliar, PBB-P2 Rp1 miliar, pajak hotel Rp843,4 juta, pajak reklame Rp546,4 juta dan pajak restoran Rp439,7 juta.

Pada tahun 2021, kontribusi pajak daerah dari Ancol terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp11,7 miliar, PBB-P2 nol rupiah, pajak hotel Rp3,1 miliar, pajak reklame nol rupiah dan pajak restoran Rp1,4 miliar.

Sedangkan kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2022 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp78,1 miliar, PBB-P2 Rp59 miliar, pajak hotel Rp3,6 miliar, pajak reklame Rp505,9 juta dan pajak restoran Rp2,3 miliar.

Adapun pada 2023, PT Pembangunan Jaya Ancol menargetkan bisa memberikan kontribusi pada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp185,5 miliar termasuk dividen sebesar Rp16,4 miliar. Untuk besaran dividen masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk proyeksi kontribusi pajak daerah dari Ancol pada 2023 terdiri atas pajak hiburan sebesar Rp83 miliar, PBB-P2 Rp75,5 miliar, pajak hotel Rp5,3 miliar, pajak reklame Rp3,3 miliar dan pajak restoran Rp2,6 miliar

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

57 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.