Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkes: Penyesuaian Tarif JKN Sejalan dengan Upaya Peningkatan Mutu Layanan

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkes: Penyesuaian Tarif JKN Sejalan dengan Upaya Peningkatan Mutu Layanan Doc: ANTARA/HO-Kemenkes
Ket. Tangkapan layar Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejalan dengan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata diadalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar danpelayanan kesehatan rujukan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Ia mengatakan aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJSserta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Dalam penyesuaian tarif, kata Budi, tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik.

Ia mengatakan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

"Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Bagi dokter dan tenaga medis, katanya, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai Rp16.000 per peserta per bulan,

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai Rp15.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.