Tak Hanya Suap, KPK Periksa Lukas Enembe Soal Pencucian Uang di Kasino Judi
📅 Senin, 26 Sep 2022, 11:12 WIB | Oleh: Suliana
Doc: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe akan dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengungkap pemeriksaan bisa dilakukan setelah pihaknya bisa menemukan bukti bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut," ujarnya pada Senin (26/9).
Ali menjelaskan dugaan TPPU diperoleh dari informasi temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga bahwa Lukas bermain judi di tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura sebagaimana. Juga informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino sebesar Rp560 miliar oleh Lukas Enembe.
Ali menjelaskan banyak kasus suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU, karena tersangka umumnya menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan alin untuk menyamarkan aksinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita tahu modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," tera dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Walaupun tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung Lukas Enembe terjerat dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
KPK sendiri mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada hari ini, Senin (26/9), namun penasihat hukum memberi sinyal bahwa kliennya tidak bisa datang karena alasan kesehatan yang sedang menurun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!