Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geger dan Mengejutkan! Ada Apa, Tiba-Tiba KPK Tangguhkan Penyidikan pada Tersangka Korupsi Lahan Sawit Seluas 37.095 Hektare?

📅 Jumat, 19 Agu 2022, 13:02 WIB | Oleh:
Geger dan Mengejutkan! Ada Apa, Tiba-Tiba KPK Tangguhkan Penyidikan pada Tersangka Korupsi Lahan Sawit Seluas 37.095 Hektare? Doc: Istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumatdi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.


Ketut, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.


"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.


Ia menyebutkan, Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam.


Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.


Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.


"Oleh karenanya, tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

"(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudahbypasskatanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.


"Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," kata Supardi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.


Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Diduga Ledakan Gas di Ruko ...
Ekonomi
Rupiah Terancam Melemah - 0...
Advertisement
Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh

Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.