Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahaya! KPK Ungkap Korupsi di Sektor Pupuk Bisa Berakibat Fatal Bagi Ketahanan Pangan RI

📅 Minggu, 07 Agu 2022, 12:00 WIB | Oleh:
Bahaya! KPK Ungkap Korupsi di Sektor Pupuk Bisa Berakibat Fatal Bagi Ketahanan Pangan RI Doc: Istimewa
Ket. Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, pada Selasa (2/8).

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh pengusaha di bidang pupuk agar tidak menjadikan pupuk sebagai lahan korupsi karena akan menyulitkan para petani, di luar merugikan negara.

"Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani," katanya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, pada Selasa (2/8).

Pencegahan korupsi menjadi krusial mengingat pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pupuk berperan sekitar 20 sampai 40 persen dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Alhasil, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Terlebih, data KPK hingga pertengahan tahun 2022 mencatat 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.

"Tendensi penyimpangan dan fraud seringkali terjadi pada ekosistem dunia usaha. Oleh karenanya, seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution turut menekankan pentingnya kegiatan serupa dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup.

"Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga perusahaan tempat kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto menegaskan akan memberlakukan aturan baru mengenai LHKPN. Di mana dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.

"Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia," ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan itu, Nugroho menekankan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten terus berupaya berperan aktif dalam mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menjelaskan, cita-cita bebas korupsi diupayakan melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Tak hanya itu, Nugroho menjelaskan upaya mencegah dan melawan korupsi juga dilakukan Pupuk Indonesia Group dengan mengimplementasi budaya AKHLAK, pengendalian internal, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Petugas Masih Terus Menyisi...

Islandia Usir 21 Aktivis Anti-perburuan Paus

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
Islandia Usir 21 Aktivis An...
Daerah
Enam Pelabuhan ASDP Resmi T...
Daerah
Kunjungan Wisata ke Bengkay...
Daerah
Kejar Ketahanan Pangan. Leb...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.