Digitalisasi Administrasi Pajak Diterapkan Penuh 2024

Rabu, 20 Jul 2022, 09:17 WIB

JAKARTA - Pemerintah menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024. Karena itu, perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) terus dilakukan, termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.

"Harapannya pada 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022.

Dia mengatakan tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak. Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adalah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.

Suryo menjelaskan selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.

Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai 61 triliun rupiah. Pajak yang terkumpul tersebut makin menambah optimisme pemerintah mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.

"Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi," jelas Suryo.

Perjalanan Modernisasi

Pada kesempatan sama, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan perjalanan upaya modernisasi terhadap administrasi perpajakan sangat panjang dan berliku. "Dulu kantor pajak itu terpisah-pisah jadi strukturnya berbeda dengan sekarang," katanya.

Darmin yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2006-2009 mengatakan struktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dahulu dibagi menurut jenis pajak. Modernisasi dilakukan dengan merestrukturisasi organisasi DJP yang tadinya berdasarkan jenis pajak menjadi fungsional mulai dari kantor pusat DJP, kantor wilayah (kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sedangkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dilepas kepada pemerintah daerah. Hal ini merampingkan kantor DJP menjadi kantor pusat, 31 kanwil, 330 KPP dan 207 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Tak hanya itu, modernisasi juga dilakukan dengan penyempurnaan proses bisnis yang didukung dengan teknologi terkini sehingga manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP pun berbasis kompetensi dan kinerja.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.