Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembahasan RUU PDP Harus Transparan

📅 Sabtu, 11 Jun 2022, 08:05 WIB | Oleh:
Pembahasan RUU PDP Harus Transparan Doc: Istimewa
Ket. Illustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA - DPR dan Pemerintah harus menjamin kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) memperhatikan keterbukaan dan partisipasi dari masyarakat secara utuh sehingga UU PDP yang nantinya disahkan legitimasinya kuat. Selain itu, UU PDP mampu diterapkan secara efektif serta optimal untuk melindungi data pribadi warga negara.

Demikian dikatakan Muhammad Busyrol Fuad, Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/6).

Menurut Muhammad, DPR dan Pemerintah juga mesti dengan seksama memastikan kualitas materi RUU PDP agar dapat diimplementasikan secara efektif. "DPR dan Pemerintah juga harus memastikan pembentukan Otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia," ujarnya.

Namun yang disayangkan, kata Muhammad, sejak kembali dibahas pembahasan RUU PDP dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada siaran langsung dan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat sipil. Fakta ini tentu akan menghambat akses masyarakat sipil untuk dapat memberikan masukan-masukan terhadap RUU PDP. Padahal, masyarakatlah yang akan menerima berbagai implikasi atas disahkannya RUU PDP nantinya.

"Pembahasan RUU seharusnya memperhatikan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP)," katanya.

Asas keterbukaan ini, lanjut Muhammad, bermakna bahwa dalam pembentukan UU mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan haruslah transparan dan terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam pembentukan UU.

"Selain terdapat Bab khusus mengenai 'partisipasi masyarakat'. Di dalamnya, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berbagai Catatan

Alia Yofira Karunian, Peneliti Elsam menambahkan, RUU PDP yang saat ini dibahas oleh DPR dan pemerintah sejatinya masih memiliki berbagai catatan. Beberapa materi dalam RUU PDP memerlukan pembahasan mendalam untuk memastikan terciptanya legislasi pelindungan data pribadi yang kuat dan komprehensif. Adapun isu-isu krusial tersebut seperti, pertama kategorisasi data pribadi. Kedua, pengaturan terkait data anak.

"Ketiga dasar hukum pemrosesan data pribadi. Keempat, pengendali data gabungan. Kelima penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang berdasarkan skala usaha pengendali data. Keenam, kewajiban pengendali dan pemroses data. Ketujuh hak-hak subjek data termasuk pengecualiannya, yang tentunya harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip HAM, serta kedelapan pembentukan Otoritas PDP yang independen," urainya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.