Pedagang Pengguna QRIS Capai 12 Juta
📅 Rabu, 03 Nov 2021, 07:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Bank Indonesia mencatat jumlah pedagang (merchant) pengguna QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi pembayaran mencapai 12 juta hingga awal November 2021. Jumlah itu meningkat dibandingkan akhir 2020 sebanyak 5,8 juta atau melebihi target perluasan QRIS yang dicanangkan Bank Indonesia (BI) bersama pelaku industri pada Februari 2021.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/11), menyampaikan penerapan pembayaran nirsentuh QRIS untuk transaksi di berbagai sektor telah memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat itu di antaranya mampu mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, mengurangi risiko penularan Covid-19, bahkan memajukan UMKM.
"Ke depan, penggunaan yang lebih intens serta dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat akan semakin mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dia menambahkan pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan dan sinergi berbagai pihak, khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan seluruh elemen masyarakat.
"Kolaborasi segitiga (triangle collaboration) antara BI, pemerintah, dan industri, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan semakin diperkuat," tambah Perry Warjiyo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini QRIS telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah, dan besar, pada berbagai sektor usaha, serta juga digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kotamadya.
Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2020 BI terus memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, serta mendukung program Pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!