Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan HET Beras

📅 Selasa, 19 Okt 2021, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan HET Beras Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras harus dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi terkini. Revisi tersebut dimaksudkan agar dapat berkeadilan bagi masyarakat.

"Berdasarkan rujukan investigasi kami, masalah fundamental HET ini adalah masalah keadilan, karena HET ini bisa dikatakan sebagai kebijakan di bawah optimal, artinya negara menjamin akses terhadap masyarakat," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam acara penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tata kelola beras di Jakarta, Senin (18/10).

Menurut Yeka, kebijakan HET untuk beras yang ada sekarang ini lebih pro kepada konsumen dan mengesampingkan kepentingan petani. Dia mengatakan kebijakan HET ini dinilai akan lebih tepat apabila diterapkan pada negara yang memiliki lebih banyak penduduk miskin.

"Kebijakan HET ini kalau untuk warga miskinnya banyak tidak masalah, tapi data BPS menyebutkan warga miskin di Indonesia jumlahnya hanya 10,14 persen, sisanya tidak miskin. Kami lihat kebijakan HET ini perlu dievaluasi," katanya.

Ombudsman memberikan catatan evaluasi pada tiga aspek, yakni terkait besaran HET yang sejak tahun 2017 tidak ada penyesuaian sementara kondisi ekonomi terus berubah seperti inflasi dan peningkatan biaya produksi.

Jatuhi Sanksi

Catatan Ombudsman yang kedua, yaitu dari segi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi HET. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman di lapangan, kata Yeka, belum ada sanksi yang diterapkan bagi pelaku usaha yang menjual beras tidak sesuai dengan HET.

Selanjutnya hal lain yang diperhatikan adalah pelabelan beras, seperti beras premium dan medium, untuk ditetapkan HET. Yeka mempertanyakan pelabelan beras yang bisa berbeda-beda mulai dalam bentuk gabah panen hingga beras yang dijual ke konsumen.

Ombudsman menyerahkan LAHP kepada Kementerian Perdagangan yang nantinya akan direspon oleh Kemendag dalam 14 hari ke depan. Kemudian dalam 30 hari selanjutnya diharapkan sudah ada tindakan korektif yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dari laporan yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

51 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.