Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan

📅 Selasa, 27 Jul 2021, 06:24 WIB | Oleh:
Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. "KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7).

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund atau penamaan lainnya.

Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menghindari tindak pidana korupsi.

"Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan menjadi kesalahan korporasi. Implikasinya pertanggungjawaban pidana korporasi," katanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Antigratifikasi

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakili Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen menciptakan budaya antigratifikasi. Di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan.

"Kesepakatan dilakukan pada rapat koordinasi nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada rapat koordinasi pada Oktober 2020," ucap Ipi. KPK, lanjut Ipi, juga mengimbau bahwa pemberian insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi. Ini melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara.

Selain itu, Ipi mengatakan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman Nomor 48 Tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya, penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan di bawah pengawasannya.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikas maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," tandas Ipi.

KPK mengharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat menjadi panutan dengan tidak minta, memberi, dan menerima gratifikasi. Hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan berisiko sanksi pidana.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email [email protected].

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Pemkab Lumajang Akui Terjad...
Daerah
Bangka Tengah Terapkan Eco ...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.