Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Ini Sampai Terjadi, Polda Usut Pembongkaran Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

📅 Sabtu, 17 Okt 2026, 18:04 WIB | Oleh:
Mengagetkan Ini Sampai Terjadi, Polda Usut Pembongkaran Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Doc: Antara foto
Ket. Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede didampingi Kabid Humas Kombespol Marupa Sagala, menyampaikan keterangan pers penanganan perkara pembongkaran cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos, di ruang Bidhumas Polda Gorontalo.

GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait pembongkaran bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Gorontalo.

Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Sabtu mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/356/VIII/2026/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 27 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh warga bernama Andri WP.

"Kasus ini bermula dari adanya aktivitas pembongkaran terhadap bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 15 Juni 2026. Selanjutnya pada 20 Juni 2026, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan perusakan cagar budaya tersebut," kata Maruly.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan para ahli di bidang cagar budaya, hukum tata negara dan hukum pidana.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim penyidik menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2026.

Sampai saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni satu bilah papan lantai bangunan, satu ujung kayu balok tiang bangunan, dua pecahan batu tiang pondasi bangunan, serta satu serpihan batu bata tangga bangunan.

Ia juga menyampaikan saat ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti, namun tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk menambah keyakinan dalam proses hukum perkara tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum atas perusakan cagar budaya tersebut.

Ia menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal berlapis, pertama Pasal 104 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana berisi setiap orang yang sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Berikutnya Pasal 105 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang perusakan cagar budaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Ketiga, yaitu Pasal 114 Undang-undang Nomor 11/2010, dimana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban khusus dari jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya, dikenakan pemberatan pidana berupa tambahan sepertiga dari ancaman hukum pokok.

Ia mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya merencanakan langkah lanjutan mulai dari penggeledahan sesuai prosedur hukum yang sah, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai gelar perkara penetapan tersangka apabila alat bukti sudah dianggap mencukupi.

Polda Gorontalo berkomitmen penuh menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui konferensi pers," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.