Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Sinergikan OSS dengan Perizinan di Daerah

📅 Selasa, 11 Mei 2021, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Sinergikan OSS dengan Perizinan di Daerah Doc: ISTIMEWA
Ket. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/ Kepala BKPM

JAKARTA - Pemerintah akan mendorong integrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) dengan aplikasi perisinan terpadu di daerah. Sinkronisasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kemudahan berbisnis di Tanah Air.

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan membentuk tim khusus untuk mencari solusi terkait penerapan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik OSS pada saat masih banyak daerah yang memiliki aplikasi perizinan terpadu sendiri.

Dalam dialog daring "Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi", Senin (10/5), Bahlil mengatakan tim tersebut akan melakukan sinkronisasi atas aspirasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait implementasi OSS pada saat banyak aplikasi perizinan di lintas kementerian dan daerah yang masih berjalan. "Saya pikir nanti kita akan bentuk tim untuk melakukan sinkronisasi terhadap aspirasi Apeksi supaya bisa dilihat celah mana yang bisa dihubungkan," katanya.

Menurut Bahlil, meski OSS dibuat oleh pemerintah pusat, daerah diberi ruang untuk bisa membuat dan membangun aplikasi penunjang terkait OSS. "Tahapan-tahapan yang bisa dilakukan temanteman daerah, ya monggo saja. Tapi bagaimana agar teronline (terhubung) dengan OSS yang akan kita kasih," imbuhnya.

Kemudahan Berbisnis

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Aplikasi OSS tersebut pun terbagi menjadi empat, yakni aplikasi OSS untuk kabupaten/ kota, OSS untuk provinsi, OSS untuk kementerian/ lembaga dan OSS pusat di BKPM. Fitur-fitur dalam aplikasi OSS tersebut dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/ kota tak bisa diakses oleh provinsi dan k/l, begitu pula sebaliknya.

"Nah mumpung ini belum di-live-kan, ada waktu 10 hari (sebelum gladi resik pada 15- 23 Mei 2021), saya terbuka. Ayo kita dudukkan bagaimana pikiran teman-teman Apeksi, kita mainkan barang ini. Prinsip saya, kalau bisa gampang untuk apa dibuat susah?" katanya.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan sejatinya pemerintah ingin mensinkronkan dan menghubungkan perizinan berusaha secara terpadu agar tujuan utama memberi kemudahan berbisnis bisa tercapai. Namun, Bahlil mengakui ada sebagian kepala daerah yang tidak ingin menghubungkan aplikasi perizinan dengan alasan bahasa program yang berbeda.

"Kalau semua kepala daerah kita pikirannya paten punya, ya alhamdulillah insya Allah bagus. Tapi kan ada satu, dua yang selalu tidak ingin connect (terhubung) karena alasan bahasa program dan segala macam," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

37 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.