Covid-19 di KPK Diduga dari Tahanan yang Berobat
📅 Rabu, 27 Jan 2021, 13:26 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penularan Covid-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan (Rutan) KPK. Meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus korona terhadap para tahanan.
"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan. Kami memastikan kesehatan adalah hak setiap warga negara, termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK," kata Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Ristanta, pandemi tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus korona.
Kebijakan di Rutan
Selain itu, lanjut dia, KPK sejak pandemi juga menyesuaikan beberapa kebijakan di rutan. "Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang," tuturnya.
Ia mengatakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi bahkan dilarang. Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi.
"KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi zoom," ujar Ristanta.
Ia menegaskan lembaganya mengubah metode pertemuan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk tahanan baru, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain," katanya. n ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!