Dewas KPK Telah Keluarkan 571 Izin Sadap dan Geledah
📅 Jumat, 08 Jan 2021, 13:26 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
JAKARTA - Dewan Pengawas(Dewas) KPK mengeluarkan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan selama sekitar satu tahun bekerja. Jumlah izin tersebut dikeluarkan sejak 20 Desember 2019 hingga 31 Desember 2020.
"Selama 2020 yaitu hingga 31 Desember 2020, Dewas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan," kata anggota Dewan Pengawas KPK,Albertina Ho, di Gedung Pusat PembelajatanAnti Korupsi,Jakarta, Kamis (7/1).
Albertina Ho menyatakan itu dalam konferensi pers Kinerja 2020 DewasKPK yang dihadiri Ketua Dewas KPK, TumpakPanggabean, serta Syamsuddin Haris dan Artidjo Alkostar.
"Ada 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam," kata Albertina Ho.
Pada umumnya, menurut dia, proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam. "Untuk satu perkara bisa diterbitkan beberapa izin penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan dan sebaliknya. Bisa juga dalam satu perkara tidak ada izin penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan jadi jumlah izin ini tidak menunjukkan jumlah perkara," kata dia.
Penyidik Puas
Menurut dia, berdasarkan survei kepuasan pelayanan terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, sebagian besar penyidik menyatakan puas terhadap pemberian izin itu.
Rinciannya, untuk kepuasan pelayanan izin penyadapan didapat respons sangat puas sebanyak 82 persen, puas 12 persen, dan cukup enam persen. Kepuasan pelayanan izin penggeledahan didapat respons sangat puas sebanyak 86 persen, puas 14 persen. Untuk kepuasan pelayanan izin penyitaan didapat respons sangat puas sebanyak 87 persen, puas 16 persen, dan cukup dua persen.
"Kadang ditafsirkan Dewas menghambat tugas KPK tapi kalau dilihat di survei ini, rata-rata sangat puas. Jadi tidak ada Dewas menghambat untuk proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata dia.
Pelaksanaan tugas Dewas berdasarkan Pasal 37B UU Nomor 19/2019 tentang revisi UU KPK. Terdapat enam tugas Dewas KPK yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik.
Juga menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Albertina Ho menjelaskan cara untuk memastikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diberikan kepada penyidik tidak disalahgunakan.
"Tentu Dewas KPK harus memantaupelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Apakah betul dilakukan sesuai izin," kata Albertina Ho. n ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!