Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gebrakan Baru Gorontalo, Perizinan Dipermudah, Izin Usaha Ditarget Cepat Tanpa Ribet

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 01:50 WIB | Oleh:
Gebrakan Baru Gorontalo, Perizinan Dipermudah, Izin Usaha Ditarget Cepat Tanpa Ribet Doc: ANTARA/Ho-Diskominfotik Provinsi Gorontalo
Ket. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10).

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong penyederhanaan serta kepastian waktu proses perizinan berusaha di daerah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021. 

Gusnar saat dikonfirmasi di Gorontalo, Selasa, mengatakan kepastian waktu penyelesaian perizinan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi di Gorontalo.

“Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah, pada perda ini diatur ketentuannya,” kata Gusnar, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan pengaturan batas waktu penyelesaian izin menjadi salah satu substansi dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Menurut Gusnar, penyesuaian regulasi diarahkan untuk memberikan kemudahan investasi dengan memperjelas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan.

“Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian waktu, rancangan perubahan perda tersebut juga menyederhanakan proses perizinan dan memperluas cakupan sektor usaha yang diatur.

Cakupan sektor usaha diperluas dari sebelumnya 16 sektor menjadi 22 sektor, antara lain mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Sementara itu, jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diperluas dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha.

Gusnar berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperluas ruang usaha masyarakat serta menciptakan pelayanan perizinan yang lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor di Gorontalo.

Sebelumnya, substansi perubahan perda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111 dengan agenda pembicaraan tingkat I pada Senin (5/10).
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
Blok M Terus Dibenahi Terut...
Megapolitan
Kualitas Hidup Warga Jadi C...
Megapolitan
Optimalisasi Digitalisasi T...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.