Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Rp300 Ribu

📅 Selasa, 22 Des 2020, 08:04 WIB | Oleh:
Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Rp300 Ribu   Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Seorang pengawal tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK dipecat usai menerima uang 300 ribu rupiah dari salah seorang tahanan tindak pidana korupsi. Meski tak dijelaskan nama tahanan itu namun beredar informasi bahwa uang berasal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nawawi.

"Hari Senin (21/12) ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (21/12).

Ali mengatakan, TK diputus bersalah berdasarkan persidangan etik Dewas KPK. TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tindakan pelanggaran yang dilakukan, tambah Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Tindakan tidak terpuji itu, antara lain memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan; telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek-pempek; meminjam uang sebesar 800.000 rupiah; dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar 300.000 rupiah.

Sementara itu, saat dihubungi Kuasa Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak tahu terkait persoalan yang digadang-gadang melibatkan kliennya itu. Menurutnya, Imam telah mematuhi aturan dengan tidak memegang uang selama di rumah tahanan. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.