Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ANRI dan KPK Berkolaborasi Dirikan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi

📅 Senin, 14 Des 2020, 17:44 WIB | Oleh:
ANRI dan KPK Berkolaborasi Dirikan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi Doc: Istimewa.

JAKARTA- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi. Diharapkan, dengan pusat studi pemberantasan korupsi ini bisa jadi pusat kajian, sekaligus bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala ANRI, M Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Taufik, pada hari Jumat (11/12), Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi diresmikan. Pusat studi ini berlokasi di jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Peresmian ini dilaksanakan secara luring dan daring. Dalam peresmian itu, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

"Pembangunan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ini menjadi tindak lanjut atas pemanfaatan aset sitaan berupa tanah dan gedung hasil rampasan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diserahkan KPK kepada ANRI pada 29 Agustus 2017," katanya.

Taufik pun mengharapkan, Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para peneliti, mahasiswa, akademisi maupun profesi lainnya. Sehingga lewat pusat studi ini, mereka dapat mempelajari atau melakukan pengkajian terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu yang terekam dalam arsip.

"Keberadaan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi menjadi wujud peran serta bidang kearsipan dalam mendukung gerakan anti korupsi di Indonesia, khususnya melalui pembelajaran dan kajian atas semua informasi yang terekam dalam arsip," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyambut baik diresmikannya Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi. ANRI adalah lembaga yang tepat untuk mengelola pusat studi tersebut.

"ANRI merupakan salah satu instansi yang akuntabel yang memiliki peranan penting untuk menyediakan bukti rekam kegiatan dan perjalanan bangsa dalam memberantas korupsi," katanya.

Bagaimana pun, lanjut Firli, dalam memberantas korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab suatu instansi, penegak hukum, pengawas atau pihak tertentu. Semua pihak harus turut andil terlibat dan berkolaborasi untuk membantu menurunkan angka korupsi. Ini demi mewujudkan Indonesia Maju.

"Salah satunya yang turut andil adalah ANRI yang membentuk Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi. Tata cara dan semangat melakukan pemberantasan korupsi baik saat ini maupun ada masa mendatang dapat dilihat ataupun dipelajari melalui arsip-arsip yang ada," ungkap Firli. ags/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.