Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Struktur di KPK Harus Dimaksimalkan

📅 Senin, 23 Nov 2020, 12:54 WIB | Oleh:
Struktur di KPK Harus Dimaksimalkan Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. Ilustrasi. Gedung KPK.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk memaksimalkan struktur yang telah ada di lembaga antirasuah itu. Dari pada membentuk struktur baru seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menjadi polemik di masyarakat.

"Struktur (KPK) selama ini sudah bisa mendukung tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK. Artinya tidak perlu ada penambahan struktur baru," kata Suparji kepada Koran Jakarta, Minggu (22/11).

Menurut Suparji, pada saat ini eranya untuk debirokrasi atau merampingkan birokrasi. Apalagi, ditambah dengan situasi Indonesia saat ini yang sedang terjangkit wabah Covid-19 yang merusak perekonomian.

"Situasi juga baru sulit karena pandemi Covid-19, artinya harus hemat anggaran," ungkapnya.

Dikaji Mendalam

Suparji mengatakan struktur baru seperti halnya staf khusus, harus berdasarkan hasil kajian kebutuhan KPK yang secara objektif dan rasional. Artinya, lanjutnya, harus dilakukan dengan kajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Berdasarkan pertimbangan tadi, maka pembentukan staf khusus belum ada urgensinnya sekarang," katanya.

Diketahui sebelumnya, penambahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Aturan ini diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 6 November 2020 menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018.

Penambahan dan perubahan struktur ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Dalam peraturan yang baru terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan, di antaranya penambahan dua deputi, yaitu Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Selain menambah dua Deputi, KPK menghapus Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pengawasan Internal diganti Inspektorat.

Sedangkan pengaduan masyarakat masuk ke Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Deputi Informasi dan Data. Selain itu, dalam struktur organisasi juga terdapat jabatan staf khusus. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.