KPK Pastikan Penataan Ulang Struktur KPK Tidak 'Gemuk'
📅 Minggu, 22 Nov 2020, 21:08 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, tidak akan membuat struktur jabatan di lembaga antirasuah itu menjadi 'gemuk'. Penambahan hanya sebanyak tujuh posisi jabatan baru.
"Jadi kalau disebut gemuk saya pikir tidak tepat. (Struktur baru) hanya berubah-ubah nama saja. Dan penghapusan beberapa jabatan. Jadi total perlu ada tujuh pejabat baru saja nantinya, itupun satu (pejabat) eselon 1, 5 (pejabat) setara eselon 3, dan non struktural yaitu staf khusus," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Minggu (22/11).
Lebih rinci, Ali memaparkan, terdapat 24 nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7/2020 yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Jejaring Pendidikan; Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat; Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi; Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan); Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Inspektorat dan Direktorat Manajemen Informasi.
Kemudian, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; Bidang Perencanaan Strategis; Bidang Organisasi dan Tatalaksana; Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko; Bagian Pemberitaan; Bagian Diseminasi dan Publikasi; Sekretariat Inspektorat; Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi; Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan Staf khusus.
Penambahan itu, diiringi dengan 16 nama jabatan lama yang dihapus. Ke-16 jabatan tersebut yaitu, Penasihat; Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM; Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9); Direktorat Pengawas Internal; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Bagian Renstra Ortala; Bagian Pemberitaan dan Publikasi; dan Sekretariat PIPM.
"Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama," jelas Ali.
Selanjutnya, tambah Ali, penambahan dua nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK. Kemudian terkait dengan adanya staf khusus, Ali menegaskan yang dimaksud staf khusus adalah bukan staf ahli.
"Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020," tegasnya.
KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. "Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," pungkasnya. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!