Marzuki Alie Diklarifikasi KPK Kasus Nurhadi
📅 Selasa, 17 Nov 2020, 14:27 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan.
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal namanya yang disebut dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Ya itu saja klarifikasi. Tidak ada kami ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," ucap Marzuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11).
KPK memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011-2016.
"Iya itu katanya saya minjemin duit berapa miliar rupiah. Ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit 6 miliar rupiah, lucu kan," ujar Marzuki.
Tak Perlu Membantah
Ia pun mengaku tak perlu membantah adanya kesaksian yang menyebut namanya tersebut. Ia hanya meminta tunjukkan bukti transfer jika memang dirinya meminjamkan uang.
"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot. Gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata dia.
Nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.
"Saya bacakan BAP nomor 52 Saudara menjelaskan "Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Ali agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan", kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenjoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah 45,726 miliar rupiah dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai 37,287 miliar rupiah. n ola/Ant/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!