DKI Libatkan KPK dan Kejaksaan Dana BTT
📅 Jumat, 06 Nov 2020, 22:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: . ANTARA FOTO/Suwandy/hp.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mengawasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Anies mengatakan dana BTT pada APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp5,19 triliun dari yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp188 miliar.
"BTTmengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun," kata Anies.
Dana BTT ini digunakan untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dunia usaha daerah agar tetap hidup. "Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup," kata Anies.
Anies mengatakan dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Dana penanganan COVID-19 berasal dari sumber yang berbeda lewat belanja dana BTT.
Sedangkan dana PemulihanEkonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan infrastruktur sehingga harus digunakan untuk program-program yang terkait dengan pembangunan.
"Itu beda, program PEN itu adalah program pemerintah pusat terkait dengan pembangunan-pembangunan, memang program itu. Kalau penanganan COVID-19 kita menggunakan dana BTTdari DKI," kataAnies. ant/P-5
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!