Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BSU Tidak Menggunakan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

📅 Selasa, 03 Nov 2020, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
BSU Tidak Menggunakan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Doc: KORAN JAKARTA/M FACHRI

Pemerintah berupaya menangani kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan semakin meluas.

Meski begitu, kebijakan pemerintah ini tidak selamanya disambut baik berbagai kalangan, terutama oleh pekerja. Misalnya, kebijakan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Meski begitu, pemerintah juga memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sebesar 600.000 rupiah per bulan selama empat bulan.

Untuk mengupas terkait perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, Koran Jakarta mewawancari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19?

Dampak pandemi Covid-19 ini luar biasa pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dampaknya pada sektor ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di-PHK atau dirumahkan dan banyak juga yang pendapatannya berkurang meski masih tetap bekerja.

Kita punya treatment melalui jaring pengaman sosial di sektor ketenagakerjaan. Misal program Kartu Prakerja untuk mereka yang di-PHK. Kemudian, mereka yang bekerja dengan gaji di bawah 5.000.000 rupiah dan berstatus sebagai peserta aktif Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kita bantu dengan program BSU. BSU ini total bantuan yang diberikan 2.400.000 rupiah untuk empat bulan dan awal November ini termin kedua akan segera dicairkan.

Soal BSU ini, apakah tidak akan memengaruhi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan?

BSU ini menggunakan uang pemerintah, bersumber dari APBN. Tidak bersumber dari uangnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tidak mengurangi manfaat apa pun atau sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar tidak menaikkan UMP. Kenapa ini dilakukan?

Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itu surat edaran kami keluarkan.

Di samping itu harus diingat, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui BSU yang sudah saya sampaikan tadi. Bantalan sosial sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, investasi mulai berdatangan. Apa harapan Anda dari investasi tersebut terutama terkait sektor ketenagakerjaan?

Harapan kita, beberapa investasi yang masuk bisa menyerap tenaga kerja, baik pekerja yang terdampak PHK atau memang tidak bekerja sebalum adanya pandemi Covid-19. Itu harapan kita, semoga semakin meluas setelah UU Cipta Kerja disahkan dengan DPR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.