Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Staf PT Bajra Bumi Nusantara terkait Korupsi PT Waskita Karya

📅 Selasa, 20 Okt 2020, 13:10 WIB | Oleh:
 KPK Panggil Staf PT Bajra Bumi Nusantara terkait Korupsi PT Waskita Karya Doc: Antara
Ket. Ilustrasi. Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Bajra Bumi Nusantara, Agus Hermansyah. Agus akan menjadi saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Dua tersangka yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

Kemudian tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman (FU) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu, usai lembaga antirasuah itu menemukan keterlibatan pihak lain. Kelima tersangka sudah ditahan KPK pada Kamis (23/7).

Kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga, selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
MILITER

Warga Jerman Kini Makin Galak Tolak Wamil

45 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Warga Jerman Kini Makin Gal...
Nasional
RUU Perampasan Aset Tuntas ...
Luar Negeri
Harga BBM di Afrika Selatan...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.