Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Staf PT Bajra Bumi Nusantara terkait Korupsi PT Waskita Karya

📅 Selasa, 20 Okt 2020, 13:10 WIB | Oleh:
 KPK Panggil Staf PT Bajra Bumi Nusantara terkait Korupsi PT Waskita Karya Doc: Antara
Ket. Ilustrasi. Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf PT Bajra Bumi Nusantara, Agus Hermansyah. Agus akan menjadi saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Dua tersangka yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

Kemudian tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman (FU) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu, usai lembaga antirasuah itu menemukan keterlibatan pihak lain. Kelima tersangka sudah ditahan KPK pada Kamis (23/7).

Kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga, selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.