Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif

📅 Jumat, 02 Okt 2020, 22:32 WIB | Oleh:
Ketentuan Alih Status Pegawai KPK Tak Ikuti Ketentuan Normatif Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. Ilustrasi Gedung KPK.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut ketentuan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengikuti ketentuan normatif. Peralihan status pegawai KPK ini merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

"Ketentuan alih status tersebut tak mengikuti ketentuan normatif proses seleksi PNSseperti yang diketahui rekrutmen awal PNS ada batas usia 35 tahun, tapi peraturan pemerintah itu alih status dari KPK jadi ASN, bukan rekrutmen," kata Alexander dalam konferensi pers terkait Kepegawaian KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Jumat (2/10).

Alexander menambahkan Peraturan KPK yang mengatur soal tata cara peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu masih dalam proses pembahasan di internal. Pembahasan ini, sambungnya, turut melibatkan berbagai pihak internal KPK termasuk perwakilan pegawai.

"Peraturan tersebut akan mengatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi ASN dan diutamakan, serta pegawai tidak tetap sebagai ASN dan akan melalui beberapatahapan tes. Kemudian setelah ada statusnya akan terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PNS yang dipekerjakan," kata Alexander.

Peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Karena, mereka telah berstatus ASN.

Sementara itu, terkait dengan gaji dan tunjangan, kata Alexander, pihaknya melalui Biro SDM dan Biro Renkeu KPK masih membahas mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.