Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Aprizal

📅 Selasa, 29 Sep 2020, 13:22 WIB | Oleh:
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Aprizal Doc: KORAN JAKARTA/M FACHRI
Ket. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda persidangan putusan dengan terperiksa Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal yang dijadwalkan hari Senin (28/9). Sidang ditunda, lantaran seorang anggota Majelis dalam perkara ini positif Covid-19 sehingga belum dilakukan musyawarah antar anggota.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana. Oleh karena itu, putusan belum dapat dibacakan karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini. Karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan, Senin (28/9).

Diketahui, seorang anggota Majelis yang positif Covid-19 adalah Syamsuddin Haris. Tumpak menambahkan, sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang. Waktu tersebut dipilih melihat kebijakan PSBB di lingkungan DKI Jakarta.

Sudah Bisa Aktif

Tumpak berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit, sudah bisa aktif kembali. Anggota Majelis Etik dalam perkara ini terdiri atas Tumpak sebagai Ketua Majelis dengan dua anggota yaitu Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Diketahui, Syamsuddin Harus dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (19/9) lalu. Ia langsung dirawat di Rumah Sakit Pertamina. "Saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina karena hasil swab dinyatakan positif Covid-19. Mohon doa rekan-rekan media," kata Syamsuddin saat dihubungi.

Untuk diketahui, Aprizal diduga melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tak hanya Aprizal, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap turut menjalani sidang etik dalam kasus berbeda. Keduanya telah diputuskan bersalah dan menerima sanksi yang berbeda.

Firli dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis II. Majelis Etik menyatakan Firli bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, Yudi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I. Yudi diyakini melanggar etik ringan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. Atas putusan tersebut, keduanya menerima dan menghormati keputusan Majelis Etik. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.