Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua WP KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan

📅 Kamis, 24 Sep 2020, 13:30 WIB | Oleh:
Ketua WP KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan Doc: Istimewa
Ket. PEMBACAAN PUTUSAN l Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (23/9).

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan atau Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi diyakini melanggar etik ringan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Sanksi ini dijatuhkan Dewas KPK dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Yudi, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang dipimpin Ketua Dewas KPK,Tumpak Hatorangan Panggabean serta didampingi dua anggota Dewas, Harjono dan Albertina Ho.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan, saya menerimana itu," kata Yudi seusai persidangan, di Jakarta, Rabu (23/9).

Membela Teman

Meski mendapatkan sanksi, Yudi justru mengaku bangga karena berhasil membela teman sejawatnya. Di mana, Kompol Rossa tidak dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu. Sanksi yang diberikan kepadanya merupakan konsekuensi logis yang harus diterimanya akibat terdapat laporan.

"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK, itulah yang terpenting bagi kami. Apalagi yang diharapkan dari Wadah Pegawai, Ketua Serikat Pegawai bahwa perjuangannya berhasil," kata Yudi.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Akibatnya, Dewas menjatuhi Yudiatas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Ia melanggar kodeetikdan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pada Kamis (24/9) Ketua KPK, Firli Bahuri akan mendengarkan sidang putusan dugaan pelanggaran etikkarena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan, dengan terperiksa FB akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
MILITER

Warga Jerman Kini Makin Galak Tolak Wamil

43 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Warga Jerman Kini Makin Gal...
Nasional
RUU Perampasan Aset Tuntas ...
Luar Negeri
Harga BBM di Afrika Selatan...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.