Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua WP KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan

📅 Kamis, 24 Sep 2020, 13:30 WIB | Oleh:
Ketua WP KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan Doc: Istimewa
Ket. PEMBACAAN PUTUSAN l Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (23/9).

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan atau Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi diyakini melanggar etik ringan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Sanksi ini dijatuhkan Dewas KPK dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Yudi, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang dipimpin Ketua Dewas KPK,Tumpak Hatorangan Panggabean serta didampingi dua anggota Dewas, Harjono dan Albertina Ho.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan, saya menerimana itu," kata Yudi seusai persidangan, di Jakarta, Rabu (23/9).

Membela Teman

Meski mendapatkan sanksi, Yudi justru mengaku bangga karena berhasil membela teman sejawatnya. Di mana, Kompol Rossa tidak dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu. Sanksi yang diberikan kepadanya merupakan konsekuensi logis yang harus diterimanya akibat terdapat laporan.

"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK, itulah yang terpenting bagi kami. Apalagi yang diharapkan dari Wadah Pegawai, Ketua Serikat Pegawai bahwa perjuangannya berhasil," kata Yudi.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Akibatnya, Dewas menjatuhi Yudiatas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Ia melanggar kodeetikdan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pada Kamis (24/9) Ketua KPK, Firli Bahuri akan mendengarkan sidang putusan dugaan pelanggaran etikkarena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan, dengan terperiksa FB akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.