Ketua WP KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan
📅 Kamis, 24 Sep 2020, 13:30 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Istimewa
JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan atau Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Yudi diyakini melanggar etik ringan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.
Sanksi ini dijatuhkan Dewas KPK dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Yudi, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (23/9). Sidang dipimpin Ketua Dewas KPK,Tumpak Hatorangan Panggabean serta didampingi dua anggota Dewas, Harjono dan Albertina Ho.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan, saya menerimana itu," kata Yudi seusai persidangan, di Jakarta, Rabu (23/9).
Membela Teman
Meski mendapatkan sanksi, Yudi justru mengaku bangga karena berhasil membela teman sejawatnya. Di mana, Kompol Rossa tidak dikembalikan ke Polri dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu. Sanksi yang diberikan kepadanya merupakan konsekuensi logis yang harus diterimanya akibat terdapat laporan.
"Bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK, itulah yang terpenting bagi kami. Apalagi yang diharapkan dari Wadah Pegawai, Ketua Serikat Pegawai bahwa perjuangannya berhasil," kata Yudi.
Untuk diketahui, Yudi dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Akibatnya, Dewas menjatuhi Yudiatas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
Ia melanggar kodeetikdan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pada Kamis (24/9) Ketua KPK, Firli Bahuri akan mendengarkan sidang putusan dugaan pelanggaran etikkarena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
"Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan, dengan terperiksa FB akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. n ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!