Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan

📅 Kamis, 24 Sep 2020, 12:30 WIB | Oleh:
Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. Ketua KPK, Firli Bahuri saat mendengarkan sidang putusan pelanggaran etik akibat bergaya hidup mewah, di Jakarta, Kamis (24/9).

JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Majelis Etik menyatakan Firli bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Mengadili, menyatakan terperiksa (Firli Bahuri) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam persidangan putusan, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Tumpak, sanski diberikan agar Firli sebagai Pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu, senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku.

Hal-hal yang memberatkan sanksi terperiksa Firli, tambah Tumpak, karena, tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan; dan sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya. Sedangkan, hal yang meringankan, terperiksa Firli belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan bersikap kooperatif dalam persidangan. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.