Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas KPK pada Selasa Agendakan Putusan Sidang Etik Firli

📅 Senin, 14 Sep 2020, 20:07 WIB | Oleh:
Dewas KPK pada Selasa Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Doc: Istimewa
Ket. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan putusan sidang etik untuk dua terperiksa, pada Selasa (15/9). Kedua terperiksa tersebut yaitu Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH).

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (14/9), pukul 09.00 - 12.00 WIB. Dengan agenda; sidang putusan Dewas dengab terperiksa YPH; sidang putusan Dewas dengan terperiksa FB (setelah putusan terkait YPH)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/9).

Ali menambahkan sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau LIVE di: Youtube KPK-RI melalui link ini:youtube.com/user/HUMASKPK. Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi dan Twitter @KPK_RI," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, Firli dan Yudi diduga melanggar kode etik dalam kasus yang berbeda. Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yaitu menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dewas menduga Firli melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sedangkan, Yudi disangkakan melanggar etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tidak hanya Firli dan Yudi, salah seorang penyidik KPK berinisial APZ turut disangkakan melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Namun, persidangan APZ disebut Dewas belum rampung. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.