Dewas KPK Akan Periksa 4 Saksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri
📅 Jumat, 04 Sep 2020, 11:03 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam lanjutan persidangan etik dengan terperiksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Namun, tidak dirincikan nama-nama keempat saksi yang dihadirkan tersebut.
"Agendanya masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada empat orang berasal dari internal maupun eksternal KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Syamsuddin merincikan, sidang akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di gedung C1 ACLC KPK.
Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada 31 Agustus 2020, kemudian ditunda hingga Jumat ini setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari. Kebijakan ini diambil menyusul jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.
Firli melaksanakan sidang etik atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel). Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!