Dewas KPK Terbitkan 234 Izin Penindakan
📅 Rabu, 05 Agu 2020, 13:15 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menerbitkan 234 permohonan izin penindakan kepada KPK sepanjang semester 1 tahun 2020. Izin penindakan itu, terdiri dari penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. Adapun rinciannya, 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
"Perlu kami sampaikan, izin ini bukan berarti izin yang diajukan itu diberikan izinnya. Ada yang tidak diberikan izin. Ada yang diberikan izin tapi tidak semua. Misalnya, penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita, bisa dikabulkan 20, bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja semester I Dewas KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Selasa (4/8).
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan hingga semester awal di kepimpinan Firli Bahuri cs itu, Dewas tidak pernah menolak seluruh izin secara keseluruhan. Namun, terdapat beberapa atau sebagian yang ditolak.
Pemberian Izin
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pengajuan permohonan, hingga dikeluarkan izin dilakukan hanya selama 1x24 jam. Bahkan, pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas cepat hanya berlangsung 4-6 jam.
"Dewas memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami ya cepat. Enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan Undang-undang (UU). Walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam itu didatangi untuk TTD itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya. Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas. Seolah-olah dewas yang salah," kata Tumpak.
Kemudian, terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas terdapat 14 pengaduan. Anggota Dewas KPK, Harjono yang turut dipercayakan penanggung jawab kode etik mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti 14 pengaduan tersebut, dan belum ada yang disidangkan.n ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!