Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewas KPK Terbitkan 234 Izin Penindakan

📅 Rabu, 05 Agu 2020, 13:15 WIB | Oleh:
Dewas KPK Terbitkan 234 Izin Penindakan Doc: Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ket. KINERJA DEWAS KPK | Dari kiri: Anggota Dewas KPK, Harjono; Albertina Ho; Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean; Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewas KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Selasa (4/8).

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menerbitkan 234 permohonan izin penindakan kepada KPK sepanjang semester 1 tahun 2020. Izin penindakan itu, terdiri dari penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan. Adapun rinciannya, 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.

"Perlu kami sampaikan, izin ini bukan berarti izin yang diajukan itu diberikan izinnya. Ada yang tidak diberikan izin. Ada yang diberikan izin tapi tidak semua. Misalnya, penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita, bisa dikabulkan 20, bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja semester I Dewas KPK yang digelar secara daring, Jakarta, Selasa (4/8).

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan hingga semester awal di kepimpinan Firli Bahuri cs itu, Dewas tidak pernah menolak seluruh izin secara keseluruhan. Namun, terdapat beberapa atau sebagian yang ditolak.

Pemberian Izin

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pengajuan permohonan, hingga dikeluarkan izin dilakukan hanya selama 1x24 jam. Bahkan, pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas cepat hanya berlangsung 4-6 jam.

"Dewas memberikan izin 1x24 jam sejak diterimanya permintaan izin dan dari pengalaman kami ya cepat. Enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan Undang-undang (UU). Walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam itu didatangi untuk TTD itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya. Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu Dewas. Seolah-olah dewas yang salah," kata Tumpak.

Kemudian, terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas terdapat 14 pengaduan. Anggota Dewas KPK, Harjono yang turut dipercayakan penanggung jawab kode etik mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti 14 pengaduan tersebut, dan belum ada yang disidangkan.n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

Kemarau Panjang, Harga Cabai Kian Pedas

29 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Kemarau Panjang, Harga Caba...

DPR sahkan UU Satu Data Indonesia

29 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR sahkan UU Satu Data Ind...

ZEE Bulgaria Diserang Drone Misterius

36 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
ZEE Bulgaria Diserang Drone...
Luar Negeri
Mesir Siap Gunakan Segala C...
Daerah
Sawah Karawang Terancam Kek...
Daerah
Dampak Kabut Asap, Siswa di...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.