Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

📅 Kamis, 14 Mei 2020, 16:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ketua MPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang
Ket. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Kelas I dan Kelas II mandiri yang berlaku pada Juli 2020. Pemerintah seharusnya mengacu ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan

"Sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," katanya secara tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam Perpres itu tercantum Pasal 34 yang menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS kesehatan Kelas I dan Kelas II mandiri pada Juli 2020:

Bamsoet kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat, dikarenakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

"Pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan menyampaikan bahwa peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh covid-19. Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," paparnya.

Bamsoet mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, namun yang tidak memberatkan ataupun membebankan masyarakat. yok/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Verifikasi Calon Penerima P...
Daerah
BPBD Cilacap: Dua Desa Terd...

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.