Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

5 Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

📅 Rabu, 22 Apr 2020, 12:30 WIB | Oleh:
5 Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Doc: Antara/Benardy Ferdiansyah
Ket. Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran. Rekomendasi termuat dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19.

"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian Bansos kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu (22/4).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut. Lebih detail Firli menjelaskan kelima rekomendasi tersebut.

Pertama, tambah Firli, kementerian/lembaga dan Pemda dapat mendata di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

"Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS," kata Firli.

Pastikan Data Valid

Ketiga, tambah dia, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data Nomor Induk Kependudukan/NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, tambah Firli, kementerian/lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan Pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," kata Firli.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut Firli menjelaskan melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan NIK. Dengan begitu, penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK.

Alasan lain, tambah Firli, penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh Pemda dan prosedur verifikasi validasi sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran. KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian Bansos, baik yang diberikan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

KPK, tambah Firli, mengoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa Bansos, baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

"Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar 405,1 triliun rupiah, sebesar 110 triliun rupiah atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk dialokasikan untuk Bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Firli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

33 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.