Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Audit BPJS Kesehatan Harus Dibuka

📅 Kamis, 05 Mar 2020, 06:35 WIB | Oleh:
Hasil Audit BPJS Kesehatan Harus Dibuka Doc: istimewa

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada persidangan sengketa informasi yang digelar pada Selasa (3/3, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi publik. Artinya hasil audit terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.

Peneliti ICW, Egi Primayogha mengatakan hal itu, di Jakarta, Rabu (4/3). Menurut Egi, putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi soal audit BPJS Kesehatan patut diapresiasi. Sebab, dengan adanya putusan tersebut publik dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut.

"Putusan itu juga menjadi penting apabila kita menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan," kata Egi.

Seperti diketahui, kata Egi, Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS. Langkah menaikan tarif iuran BPJS tersebut telah menimbulkan polemik. Bahkan mendapat penolakan dari sejumlah anggota parlemen. Sebelumnya pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan," ujarnya.

Egi menambahkan, dari data yang ada pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga 10,98 triliun rupiah. Kemudian, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memberikan dana talangan hingga 4,9 triliun rupiah. Dan di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah cukup besar yakni mencapai 6,12 triliun rupiah. "Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga 5,2 triliun rupiah. Total dana talangan mencapai 10,1 triliun rupiah," imbuh Egi.

Menurut Egi, pada bulan November 2019, Pemerintah juga menyatakan akan kembali memberi dana talangan hingga 14 triliun rupiah. Jika itu direalisasikan, artinya dana talangan kepada BPJS Kesehatan sedikitnya akan mencapai 22,1 triliun rupiah. Sementara per akhir Desember 2019, BPJS Kesehatan juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun rupiah.

Kendati demikian, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan.

"Diharapkan, dengan dibukanya hasil audit terkait BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama," katanya. ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.