Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Bantu Proses Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

📅 Minggu, 05 Jan 2020, 17:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KPK Bantu Proses Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai ketentuan yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pimpinan KPK terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak stakeholder (pemangku kepentingan) lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai ASN pada KPK," kata Firli di Jakarta, Minggu (5/1).

Firli mengatakan, dirinya juga telah memberikan pengertian kepada pegawai KPK dengan peralihan status pegawai KPK ini.

"Saya sampaikan ke pegawai, bahwa KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi, baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikan disana penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara," jelas Firli.

Untuk itu, Firli berharap, dengan adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, tidak menjadi penghalang untuk KPK dalam menjalankan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Semakin Profesional

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebut, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengubah apapun. Perubahan status kepegawaian itu, diharapkan Lili membuat pegawai KPK semakin profesional kedepannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak ada perubahan terkait hak keuangan mereka dan akan lebih mudah meningkat karir mereka," jelas Lili kepada Koran Jakarta.

Sebelumnya, status kepegawaian KPK ada tiga, yakni pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. Namun setelah disahkan UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, diamanatkan bahwa adanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam UU baru itu, perubahan paling lama selama dua tahun, melihat pegawai KPK. Saat ini KPK masih menunggu aturan transisi perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang disinyalir berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ola/ils

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.