Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pertahankan Kebijakan Tahanan KPK Diborgol

📅 Sabtu, 04 Jan 2020, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pertahankan Kebijakan Tahanan KPK Diborgol Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Diperiksa KPK I Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/1).

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai mobil baru untuk mengawal serta mengantarkan para tersangka dalam kasus korupsi. Di awal tahun 2019 lalu, KPK membuat gebrakan dengan memberikan aksesoris baru pada tersangka.

Awalnya, para tahanan KPK yang dikenal masyarakat dengan 'rompi orange' sebagai ciri khas tersangka korupsi, kini ditambahkan dengan borgol yang ada pada kedua tangan. Pemakaian borgol mulai diterapkan pada hari kerja pertama di tahun 2019 yakni 2 Januari.

Aturan pemakaian borgol ini diberlakukan jika para tahanan meninggalkan rumah tahanan (Rutan). Seperti menjalani pemeriksaan untuk penyidikan, persidangan, dan meninggalkan Rutan untuk kebutuhan berobat.

Berdasarkan pengamatan Koran Jakarta selama tahun 2019, penggunaan borgol tidak hanya pada kedua pergelangan tangan. Adapula, yang memakai borgol di kedua ibu jari dan untuk orang dengan berkebutuhan memakai kursi roda, borgol akan disematkan di pergelangan tangan dan di kursi roda.

Seringkali, para tersangka korupsi berusahan untuk menutupi borgol mereka dengan kertas ataupun barang-barang bawaannya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penerapan aturan borgol ini telah diputuskan oleh para pimpinan KPK kala itu.

Diketahui sebelumnya, di tahun 2019 adalah masa kepemimpinan Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alex Marwata. "KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari Rutan mulai diterapkan," kata Febri Diansyah ketika itu.

Masukan Masyarakat

Febri menyebut tentang pemberlakuan aturan pemakaian borgol ini atas sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK. Tidak hanya untuk keamanan para tersangka dan masyarakat, pemberlakuan borgol ini untuk pembelajaran kepada masyarakat dan para tersangka korupsi.

Setelah menerima masukan, KPK mempelajari hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan. KPK juga membandingkan aturan dalam pengelolaan tahanan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum lain. Penegak hukum lain, sudah menerapkan aturan pemakaian borgol kepada para tersangkanya, seperti halnya tersangka di kepolisian.

"Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur 'bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan'. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," kata Febri.

Tidak berhenti sampai di situ, KPK terus mengaji ulang tentang standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan terhadap para tahanan kasus korupsi tentang penerapan borgol dan baju tahanan di tempat umum. Hal ini karena, proses-proses pelaksanaan tugas itu dapat berkembang dengan kebutuhan kondisi.

Namun, pertimbangan paling utama bagi KPK adalah pengamanannya. Semakin menarik perhatian publik, makin berisiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. Akan di-review apakah pemborgolan dilakukan terus-menerus, baru dibuka di depan dokter misalnya.

Penerapan aturan borgol di tahun 2019 itu banyak mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat. Namun, ada yang menyambut pemberlakuan borgol ini sebagai hal yang negatif.

Hal ini diungkapkan peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Dia tidak setuju dengan aturan pemborgolan tersebut karena hanya sebagai public shamming atau membangun citra 'buruk' di masyarakat.yolanda permata putri syahtanjung/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Otomotif
Mau Ikut Lelang Mobil Bekas...
Megapolitan
Musim Kemarau, Petani Cabai...

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pecah Bintang: Gerbang Menuju Jenderal
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.