Independensi KPK Tidak Berkurang
📅 Kamis, 02 Jan 2020, 06:00 WIB | Oleh: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Doc: istimewa
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berperan strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi meski pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara seperti yang tertuang dalam draft Peraturan Presiden (Perpres). Kedudukan di bawah Presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK.
"Dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif juga sebagai kepala negara. Semua lembaga di negara kita tetap bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK," kata pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, di Jakarta, Rabu (1/1).
Menurut Wicipto, KPK tetap akan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena, independensi suatu lembaga itu tidak selalu diartikan tidak berada di bawah Presiden.
Wicipto berharap pimpinan KPK yang baru saja dilantik Presiden pada 20 Desember 2019 melakukan upaya pencegahan selain penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai ketua, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata sebagai wakil ketua.
ola/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!