MPR RI Merespon Usulan KPK dalam Amandemen UUD 1945
📅 Selasa, 10 Des 2019, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Jakarta- Melihat respon publik, MPR RI tak keberatan memasukkan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu diucapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).â€Tugas-tugas KPK itu sangat penting bagi rohani ekonomi kita. Manakala rakyat merespon baik kontribusi KPK dalam institusi kita, tentu kita akan memberi peluang,†ungkap Bambang atau akrab disapa Bamsoet.
Kader partai Golkar tersebut menjelaskan jika MPR menÂdorong Komisi III DPR RI untuk bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi. Ia meluruskan tugas MPR RI itu bekerja dalam tataran kebangsaan, sedangkan taktik politik sehari-hari harusnya dilakukan DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diperkuat. “KPK menjadi koordinator pemberantasan korupsi perlu diperkuat deÂngan upaya pencegahan sektor hulu,†ungkap Puan dalam siaran persnya. dis/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!