Revisi UU KPK Perkuat Lembaga
📅 Jumat, 19 Jul 2019, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M Fachri
Komisi Pemberantasan Korupsi mesti diperkuat agar lembaga ini mampu mencegah dan menangani kasus korupsi dengan lebih baik lagi.
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menilai bahwa lembaga yang pernah dipimpinnya saat ini perlu diperkuat. Ia pun mendorong Komisi III DPR RI untuk segera merevisi UU KPK agar dapat menguatkan peran lembaga anti rasuah tersebut. "Kita sepakat KPK itu ada di republik ini. Artinya, tidak ingin dibubarkan, justru mesti diperkuat. Nah, kalau kita biarkan lama-kelamaan jadi lemah, caranya ya kita revisi (UU KPK)," ujar Antasari saat diskusi media di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Antasari menilai, UU KPK saat ini banyak yang menyalagi legal drafter, seperti tata urut perundang-undangan serta tata urut menyusun UU. Menurut dia, seharusnya undang-undang yang disusun harus secara normatif dan secara garis besar, sedangkan rinciannya ada di Peraturan Pemerintah (PP). "Seperti di UU KPK soal nomenklatur. Bidang-bidang sudah ada di undang-undang. Ketika mau mengubah nomenklatur itu, harus mengubah UU, ribut lagi nanti, padahal kita hanya ingin mengubah misalnya dari bidang pers ke bidang humas. Harus mengubah UU," tuturnya.
Kemudian, Antasari juga mengusulkan dibentuknya semacam dewas pengawas untukmengawasi kinerja KPK. Saat ini, KPK hanya diawasi soal keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta soal penyadapan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Namun, untuk mengawasi kinerja KPK, belum ada lembaga yang mengawasi. Padahal, pimpinan KPK hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan. "Bukan melemahkan KPK. Kita kan ingin kerja diawasi agar dapat maksimal kerjanya. Maka dari itu, saya mengusulkan dibentuknya dewan pengawas untuk memperkuat KPK," tandasnya.
Terkait Pimpinan KPK, Antasari juga memberikan saran bahwa dari lima pimpinan, harus terdiri dari berbagai elemen yang saling melengkapi untuk menguatkan lembaga anti rasuah itu. Menurutnya, komposisi KPK saat ini tidak proporsional dan menyalahi undang-undang, sehingga seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan komposisi yang proporsional. "Yang jelas mesti ada unsur penuntut umum, dari penyidik, dan masyarakat. Dari lima sebaiknya satu jaksa, satu dari penyidik kepolisian, tiga unsur dari masyarakat yang punya komitmen masalah korupsi. Karena saat rapat kolektif kolegial mereka akan sharing, saling mengisi," terangnya.
Jangan Salah Pilih
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mengharapkan bahwa ke depannya KPK memiliki pimpinan yang memiliki manajemen yang baik dan bisa melakukan konsolidasi internal yang baik. Untuk itu, ia berharap agar Panitia Seleksi KPK agar tidak salah pilih. "Kembali kepada Bu Yenti (Ketua Pansel) yang punya gawe. Jangan salah pilih juga, nanti disalahkan DPR," ujar Trimedya. Politikus PDI-P tersebut mengatakan, Pansel harus memilih Calon Pimpinan KPK yang mengerti bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan dibawa ke arah mana selama empat tahun ke depan. "Kalau KPK Jilid IV ini sering melakukan OTT. Jadi fokusnya OTT. Nah, kalau KPK jilid V nanti mau bawa apa," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pansel Seleksi Capim KPK, Yenti Garnasih, menuturkan bahwa proses seleksi dari Pansel akan tuntas pada 30 Agustus dan pada 2 September hasilnya akan diserahkan kepada Presiden. "Kalau Presiden mau (DPR) sekarang, kita sudah bisa. Kalau mau nanti (DPR periode mendatang), terserah," ucapnya.
tri/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!