Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Idrus Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar

📅 Rabu, 16 Jan 2019, 04:26 WIB | Oleh:
Idrus Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar Doc: KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Ket. PEMBACAAN DAKWAAN | Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bergegas usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, didakwa menerima suap sebesar 2,250 miliar rupiah dari pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diberikan agar terdakwa Idrus membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dan BNR Ltd.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa dan Eni Maulani Saragih membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Jaksa mengungkapkan Idrus dan Eni menerima uang secara bertahap. Pertama, Idrus selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golongan Karya (Golkar) mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang 2,500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017, dan Eni menyanggupinya.

Selanjutnya, Eni mengirimkan pesan dengan maksud meminta uang kepada Kotjo sejumlah tiga juta dollar AS dan 400 ribu dollar Singapura. Menanggapi permintaan Eni dan Idrus, Kotjo menyanggupi dan memberikan uang dua miliar rupiah kepada terdakwa Idrus dan Eni.

Kedua, terdakwa Idrus mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni sebesar 250 juta rupiah untuk keperluan pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaannya, Idrus dan kuasa hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Idrus menambahkan dirinya akan bersikap kooperatif dan memahami dakwaan terhadap dirinya merupakan prinsip-prinsip mendasar tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. ola/AR-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PM Inggris Keir Starmer Dip...
Ekonomi
Dampak Hilirisasi Mineral b...
Daerah
1.176 Kali Gempa Susulan di...
Susunan Pemain Spanyol vs Arab Saudi Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Tampil Starter

Susunan Pemain Spanyol vs Arab Saudi Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Tampil Starter

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.